Saat saya membaca postingan http://www.hipwee.com tentang
Tere Liye yang berhenti menerbitkan buku karya Fhai, ada beberapa saran
yang bisa di pertimbangkan oleh Wajib Pajak ( WP / menurut ketentuan
umum perpajakan adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan) untuk menyikapi kejadian tersebut.
Pertama,
terkait tarif pajak UMKM yang dikatakan hanya 1%. Menurut peraturan
pemerintah nomor 46 tahun 2013 yang memenuhi kriteria ialah wajib pajak
dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Milyar setahun. Artinya tarif
1% tersebut diambil dari penjualan wajib pajak tersebut dengan tidak
memperhitungkan berapa keuntungan yang didapat dan biaya yang
dikeluarkan wajib pajak tersebut.
Kedua,
Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang
pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (terakhir direvisi 2008, ingat
ya, 2008). Terkait perlakuan pajak penulis. Mengutip Instagram
djpcantik, penghasilan bruto penulis meliputi semua penghasilan yang
terkait dengan profesi penulis, termasuk honorarium maupun royalti.
Terkait royalti, dipotong PPh pasal 23 dan dapat dikreditkan terhadap
PPh terutang tahun berjalan. Bila penulis melakukan pembukuan,
penghasilan netto didapat dari penghasilan bruto dikurangi biaya.
Sedangkan bila penulis memiliki penghasilan bruto kurang dari 4,8 milyar
rupiah dalam satu tahun, penghasilan netto dapat menggunakan norma
penghitungan dengan rumus penghasilan bruto dikali 50%, tentunya dengan
syarat yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Ketiga, ada cara yang lebih mudah dan simpel untuk urusan perpajakan wajib pajak. Setiap kantor pelayanan pajak pratama "menyediakan" AR (Account Representative)
untuk setiap wajib pajak. Misalkan, dalam satu wilayah kantor tersebut
terdapat seratus ribu wajib pajak, sedangkan AR yang tersedia sebanyak
30 orang. Maka seratus ribu wajib pajak tersebut akan dibagi ke 30 orang
AR tersebut, dengan prosentase yang berbeda, sehingga satu WP akan
dibimbing oleh satu AR. Dalam bahasa mudahnya, AR adalah konsultan pajak
yang disediakan negara untuk membantu wajib pajak dalam hal perpajakan.
Wajib pajak bisa bertanya segala sesuatu yang terkait dengan kewajiban
perpajakannya. Wajib pajak cukup datang ke kantor tempat dia terdaftar,
mencari AR yang ditunjuk untuk mendampinginya dan melakukan konsultasi
dengan AR tersebut.
Semoga beberapa saran diatas
sedikit membantu wajib pajak dalam menyelesaikan sedikit kebingungan
yang dialami. Jangan takut bayar pajak, karena bayar pajak itu baik.
Artikel ini terlebih dahulu dimuat dihttp://www.hipwee.com/opini/berkaca-pada-kejadian-tere-liye-yang-menjadi-viral-ada-saran-yang-bisa-dipertimbangkan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar